Pengguna Sumur Tanah akan Dikenakan Pajak

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Penggunaan air sumur tanah di Jambi akan dikenakan pajak. Gubernur Jambi sudah mengeluarkan peraturan gubernur tentang tarif pajak air tanah di Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Di Kota Jambi hal itu akan diterapkan dalam waktu dekat, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan,  Pergub terkait tarif air tanah sudah dikeluarkan gubernur Jambi. Sudah ditentukan berapa tarif per kubiknya.

“Kewenangan penetapan harganya ada di gubernur, namun yang menariknya di masyarakat adalah pemerintah kabupaten kota,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha.

Fasha menyebutkan, dirinya sudah meminta OPD terkait di Pemkot Jambi untuk mengintensifkan terkait pajak air tanah tersebut.

“Pajak air tanah ini lebih tinggi dari PDAM. Saya mengingatakan masyarakat supaya secepatnya berlangganan PDAM,” kata Fasha.

Fasha menyebutkan, air tanah tersebut tentu masih memiliki kekurangan yakni masih diragukan kebersihan dan kesehatannya, namun untuk air PDAM sebut Fasha sudah jelas bersih dan sehat.

“Kami juga lagi mengoptimalkan PDAM, terus dilakukan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA), penambahan jaringan.

Tujuannya supaya  pelayanan air bersih di Kota Jambi bertambah. Tagretnya semua kelurahan di Kota Jambi akan tersalurkan air bersih PDAM,” tambahnya.

Sementara untuk potensi pajak air tanah di Kota Jambi kata Fasha, cukup tinggi, ada banyak pelaku usaha seperti hotel, restoran dan lainnya yang menggunakan air tanah (sumur).

“Potensi pajak air tanah ini lumayan besar, karena banyak kawasan yang menggunakan pajak air tanah. Tinggal kami bagaimana cara menghitungnya nanti, bisa saja dipasang meter air nantinya,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *