Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di Non Aktifkan

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA- Setelah ramai menjadi topik pembicaraan terkait Tes Wawasan Kebangsaan yang akhirnya Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lembaga anti rasuah lainnya resmi dinonaktifkan.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Jawapos.com, yang mana sebelumnya, pimpinan KPK berdalih tidak akan menonaktifkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel menentang surat nonaktif terhadap 75 pegawai KPK. Menurutnya, akan ada tim kuasa hukum yang akan menuntut surat keputusan yang ditanda tangani oleh Biro SDM KPK.

“Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!,” kata Novel dikonfirmasi, Selasa (11/5).

Novel menyampaikan, dalam menyikapi keputusan itu akan berdiskusi terlebih dahulu dengan rekan-rekan di KPK. Ke depan tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat keputusan itu.

“Karena agak lucu juga, SK itu kan pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ucap Novel.

Novel menegaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) itu dinilai bukan proses yang wajar. Dia menilai, itu sebagai upaya sistematis menyingkirkan orang-orang terbaik di KPK.

“Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara. Ini bahaya,” pungkas Novel.

Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.

KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Selasa (11/5).

KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang ditandatangani pada 7 Mei 2021 itu.

Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah menerimanya. Sementara sejumlah pimpinan KPK hingga berita ini diturunkan, belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan.(*)

Sumber :JawaPos.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *