Presiden Joko Widodo : Hasil TWK Tidak Serta-Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK Yang Tidak Lulus Tes

IMG 20210517 225825
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo Terkait Status Pegawai KPK di Istana Merdeka (Tangkapan Layar di Twitter kemensetneg) 

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA-Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara perihal status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi topik perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir ini.

Sebelumnya dikabarkan, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Puluhan pegawai anti rasuahpun terancam dinonaktifkan karena tidak lulus tes.

Dalam kesempatannya di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/05/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataannya yaitu dengan memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK. Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ungkapnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegasnya. (*)

Sumber : Humas Kemensetneg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *