
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Seorang remaja 13 tahun asal Pelepat, Kabupaten Bungo menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh pamannya sendiri yang berinisial “US” (40) warga Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mengalami luka robek ditangan sebelah kiri akibat berusaha menahan pisau yang ditodongkan pelaku ke leher korban.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata mengatakan saat konferensi pers,Senin (03/08/2020),peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (02/08) sekira pukul 19.30 WIB, korban diketahui bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan.
” Saat itu, pelaku menjemput korban untuk di ajak ke pondok kebun tempat nenek korban menyadap karet, dengan alasan nenek korban datang dari Linggau,” terangnya.
Korban lantas percaya dan langsung berangkat menuju Pondok. Namun sampai di Pondok ternyata nenek korban tidak ada. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk kedalam pondok dengan maksud ingin memberikan kejutan. Namun, pelaku malah mengeluarkan pisau dan kemudian di tempelkan di leher Korban serta meminta korban membuka pakaian. Korban memberontak untuk melarikan diri sambil menahan pisau di lehernya.
Melihat korban mengalami luka, kemudian pelaku menyimpan Pisaunya dan mengelap darah korban dengan kain jilbab korban. Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan peristiwa tersebt ke polisi.
Kemudian Pelaku lantas menurunkan korban di depan rumah makan tempat nya bekerja. Selanjutnya oleh pemilik rumah makan, Era Wati mengantarkan korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari LP/ B/ 11/VIII / 2020 / Jambi / Res Bungo / Sek. Pelepat, tanggal 02 Agustus 2020, tentang Pemerkosaan dan Penganiayaan. Selanjutnya Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Pelepat langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian
Pelaku dtangkap di tempat persembunyian nya.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 53 KUHPidana,” tukas Kompol Yudha Pranata. (LK02)







