
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir mengungkap Kasus dan mengamankan 2 (dua) remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (29/01) sekira pukul 14.00 wib.
Pelaku berinisial DP (21) dan RS (16), berdasarkan Lp/B-04/I/2020/ Jambi/Res bungo/Sek Pelepat Ilir tanggal 28 Januari 2020.
Aksi mereka dilakukan pada 07 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib, di sebuah Konter Pendi Cell jalan Rokan Pasar SPA, Dusun Purwosari, Pelepat Ilir, Bungo.
Kejadian berawal saat korban (pelapor) Diki Warman (24) memasuki Konter melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak. Setelah pelapor memasuki konter melihat barang-barang sudah berantakan di lantai dan setelah dilakukan pengecekan ada beberapa HP yang hilang diantaranya 1 (satu) buah hp merk OPPO, 4 (empat) Buah hp Samsung, 1 (satu) buah hp merk VIVO, dan 3 (tiga) buah hp merk Evercross yang sudah tidak ada lagi ditempat semula.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir.
Pelaku berhasil ditangkap Selasa (28/01) sekira pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku tersebut mengaku telah membongkar Konter dan mengambil Hp. Saat diperiksa polisi menemukan alat berupa Tang yang digunakan untuk membongkar Konter Hp tersebut, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Pelepat Ilir guna pengusutan Lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Hp merk Evercross. Kedua Pelaku diganjar pasar 363 KUH Pidana. (red)






