
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial R (42), warga Pinang Mas, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, atas dugaan tindakan pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (04/02/2020) sekira pukul 10:00 WIB.
Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di salah satu Warnet, di Pasar Bawah, Muara Bungo.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Bungo yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan pengintaian di lokasi Warnet yang diduga akan di jadikan tempat transaksi.
Petugas mencurigai pelaku saat itu sedang bermain warnet, tanpa buang-buang waktu petugas Reskrim Polsek Muara Bungo langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditubuh pelaku, dan petugas menemukan di buntutnya 1 buah kantong plastik, yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening, yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.I.K,M.Si, melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M. Nur.
“Setelah diamankan pelaku R dibawa ke Mapolsek Muara Bungo untuk di lakukan pengembangan,” ujarnya. (*)






