
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN – lagi lagi team Satresnarkoba Polres Merangin, berhasil mengamankan 2 (dua) orang lelaki yang di duga pelaku penyalah gunaan narkoba di lingkungan Mensawang Desa Pulau Rayo Rt 13/ 05, Kelurahan Dusun Bangko pada 18/ 01/2020, pukul 16.30.
Kedatangan Team Satresnarkoba ke TKP, berkat adanya laporan warga yang menyatakan bahwa di salah satu rumah di lingkungan mensawang, ada dua orang lelaki yang menggunakan narkoba.
Berkat dari laporan tersebut, Team bergerak cepat dan menuju TO, di salah satu rumah yang dilaporkan, di temukan dua lelaki yang sedang berbaring di depan Televisi, hasil penggeledahan tersebut, team berhasil menemukan 1 (satu) paket ganja dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.
Hasil penggeledahan dari Sdr Sahroni Alanurin yang merupakan warga Desa Pulau Rayo, usia 24 tahun, team berhasil mengamankan :
-1 (satu) paket narkotika jenis ganja bruto 1.82 gram.
-1 (satu) buah kaca pirek.
-1 (satu) buah plastik klip kecil bening.
-1 (satu) buah kotak plastik hijau kecil.
-1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terbuat dari botol kaca.
-2 (buah) korek api gas.
Dari penggeledahan dari rekan satunya yang bernama Rio Azis Saputra lelaki dari Desa Tanjung Rambai, Sarolangun, berusia 24 tahun, team berhasil mengamankan :
4 (empat) buah plastik kecil yang di duga berisi shabu bruto 0.45 gram.
-1 (satu) buah kaca pirek.
-1 (satu) bungkus rokok warna biru merk chief.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” memang benar bahwa anggota kita telah mengamankan dua orang pelaku yang di duga merupakan penyalah gunaan narkoba dan beserta barang bukti, dan kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 (ayat) 1. pasal 112 ayat (1). Pasal 111 ayat (1). Pasal 127 ayat (1) hurup a undang undang Republik Indonesia no 35, tahun 2009 tentang narkotika”(Bas.R)