Setubuhi Keponakan Berusia Tujuh Tahun, Sang Paman Menyerahkan Diri

 

Tersangka Saat Diamankan Pihak Kepolisian

LAMPUKUNING.ID ,BUNGO- Kapolsek Tanah Sepenggal lintas IPDA. Roviansyah,SH Membenarkan Atas adanya laporan polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum polsek tanah sepenggal lintas pada tanggal 3 januari 2020 terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sang paman Dengan inisial H (42) terhadap keponakan nya sendiri sebut saja Bunga (7).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal lintas melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari keberadaan pelaku, selanjutnya dari hasil penyelidika didapat pelaku berada di Kecamatan Tanah Sepenggal lintas, Kabupaten Bungo.

Petugas memburu dan mengejar pelaku, dan pada akhirnya pelarian pelaku terhenti dan merasa bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, dan pelaku menyerahkan diri ke pihak berwajib polres bungo melalui unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) pada senin malam 20 januari 2020.

Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas IPDA.Roviansyah,SH mengatakan, Bahwa Perkara Ini Berhubungan dengan anak dibawah umur maka proses hukum di proses di polres bungo melalui unit PPA.
(GAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *