LAMPUKUNING.ID,KOTAJAMBI- Terpidana mati kasus pembunuhan dan perampokan yang melarikan diri dari lapas Sumatra Barat berhas ditangkap oleh anggota Polsek Kotabaru Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito menyampaikan, setelah ditangkap oleh tim Polsek atas dugaan kasus Pencurian mobil dan sepeda motor.
hasil dari pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Johan Hutasoit (41) merupakan Daftar Pencarian Orang di dua lapas yaitu Lapas Sumbar dan Lapas Jambi.
Atas Aksi perampokan yang menewaskan satu keluarga tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 50 Juta.
“Sadis dia ini, korbannya satu keluarga di wilayah Polda Sumbar,” jelasnya.
Sebelum berhasil kabur, pelaku sempat menjalani masa hukuman selama enam tahun di Lapas Sumbar.
Selama pelarian, pelaku sering berpindah-pindah tempat dan tetap terus melakukan aksi pencurian, di antaranya di Kerinci, Riau dan Kota Jambi. (Tps)