Balada Pasutri di Jambi ini Terhenti Setelah 33 Kali Melakukan Aksinya

TERSANGKA7

LAMPUKUNING.ID,MUAROJAMBI-Pasangan suami istri (Pasutri) spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian.

“A” dan istrinya “R”, yang merupakan pasutri spesialis Curanmor yang sudah beraksi sebanyak 33 kali di wilayah Muaro Jambi.

Pasutri spesialis Curanmor ini di ringkus bersama satu orang teman nya, yang merupakan spesial pembuat kunci dan mengubah nomor polisi pada kendaraan bermotor hasil curian dari pasutri ini.

Seperti yang di ungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muaro jambi,Bambang Harmoko “Pasutri spesialis Curanmor ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 33 kali di TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, dan biasanya pelaku ini melancarkan aksinya  di masjid saat jam sholat,”ujar Bambang.

“Seperti aksi terakhir yang di lakukan pasutri ini sebelum ditangkap, mereka melancarkan aksinya di halaman parkiran masjid Nurul Hilal, Desa Mendalo Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar kota, Kabupaten Muarojambi, pada tanggal 25 Juni 2019 lalu,”ungkap Bambang.

Bambang Harmoko memaparkan, “Dengan modus berpura-pura berhenti hendak melaksanakan sholat Maghrib, sekitar pukul 18:00 WIB, Saat Jamaah masjid sedang melaksanakan sholat magrib disitulah kesempatan mereka melakukan pencurian, dengan cara merusak kunci kendaraan, lalu kabur membawa lari motor curiannya,”paparnya.

“Kini pelaku Curanmor ini sudah di periksa oleh Kejaksaan Negri Muaro Jambi dan pemeriksaan sudah memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negri Muaro Jambi,”imbuhnya.

Untuk tersangka pelaku Curanmor ini di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 junto pasal 58 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Bambang.(rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *