Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang Pasutri Diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Aksi Pencurian yang kerap terjadi dan meresahkan warga di wilayah Hukum Polsek Muara Bungo kembali terungkap, dalam Hitungan Jam Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan 2(dua) orang Pelaku yang merupakan Pasangan Suami istri.

(VIDEO PILIHAN HARI INI) 

Bacaan Lainnya

Kedua Pelaku tersebut yakni Oga Noely Apriyanto (27) asal Desa Pancuran tiga Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci, bersama istrinya Mike Koswary (33) asal Kecamatan Kampar Kota Pekan Baru Provinsi Riau. Pasangan Suami istri tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bungo Karna terlibat Pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Pencurian Hp, yang berlokasi di Simpang Masjid Raya Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, Pada hari Selasa  (16/02/2021) sekira pukul 18:10 wib.

Adapun Kronologis kejadian yakni, berawal saat Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan toko Sepatu Scorpion Pasar Muara Bungo, yang mana Korban lupa bahwa Hp Miliknya tertinggal di Box sepeda motor, Selanjutnya Korban kembali ke tempat sepeda motornya yg diparkir dan melihat Hp miliknya tersebut yg letakkan di Box Sudah tidak ada lagi, Atas kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian sebesar Rp. 4.999.000 selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Muara bungo untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan adanya Laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, tentang ada nya tindak pidana pencurian tersebut, maka anggota Polsek Muara Bungo yg dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di sekitar TKP dan mendapatkan rekaman CCTV dari toko Scorpion, berdasarkan rekaman CCTV tersebut di dapat petunjuk bahwa pelaku adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah, kemudian sewaktu di lakukan penyelidikan di lapangan anggota Reskrim Polsek Muara Bungo mendapati kedua orang pelaku sedang melintas di depan Kantor PLN Muara Bungo dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna merah dan langsung di lakukan pengejaran dan pelaku berhasil di hentikan di samping Hotel Amaris Muara Bungo, dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku di dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo F 11 Pro barang hasil curian.

Selanjutnya Kedua pelaku tersebut digelandang ke Mapolsek Muara Bungo guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai,S.Sos.,M.PD melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar, membenarkan bahwa pihaknya melalui unit Reskrim telah berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Yang mana Kedua Pelaku berhasil Diringkus dalam waktu 1 Jam. aksi pencurian tersebut dilaporkan Pada hari Selasa (16/02/2021) sekira pukul 19:30 wib, dan berhasil Terungkap pada hari yang sama sekira pukul 20:30 wib.

Selanjutnya, Menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Bungo, agar berhati-hati menyimpan ataupun meninggalkan barang-barang berharga baik di mobil maupun disepeda motor, karna dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan tindak Pidana Pencurian.

Dari tangan pelaku petugas berhasil  mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit HP merek Oppo F 11 Pro, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BH 5613 DH.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4e Kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Pidana Penjara.”Ucapnya. (Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *