
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo kembali meringkus seorang pemuda yang telah meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Bungo atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau bongkar Ruko.
Yang mana waktu dan TKP tindak pidana tersebut terjadi di salah satu Ruko di Jl Ibrahim Syamsir No 31 Rt 09 Rw 03 Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pelaku berinisial “AH” (20) Warga Lrg.Sapta Marga, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, melakukan aksi nya sebanyak 2 kali dilokasi yang sama, aksi pelaku berhasil menggondol 1 unit Mesin CCTV, 10 Pack Rokok dan sejumlah uang Rp 4 juta, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang ada nya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh masa di rumah korban dikarenakan pelaku mencoba kembali untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung menuju ke TKP setelah sampai di TKP Tim Jatanras Satreskrim Polres bungo langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke ruangan Satreskrim Polres Bungo guna penyidikkan lebih lanjut.
Dari penangkapan 1 (satu) orang diduga pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna biru hitam, 1 buah Hp nokia dan 1 lembar celana pendek.
Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.I.K.,M.Si melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU. M.Nur mengatakan “atas perbuatan yang dilakukan pelaku kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut, serta dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5E dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara,” tukas nya. (LK05)






