Kejari Bungo Laksanakan Restorative Justice Terhadap BS

IMG 20231121 WA0020

MUARA BUNGO,LAMPUKUNING.ID-Kejaksaan Negeri Bungo laksanakan Restorative Justice terhadap tersangka kasus Penganiayaan

BS (33), warga dusun Tanjung agung Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejari Bungo Selasa 21 November 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Ibu Fadhila Maya Sari, S.H.,M.Kn Melalui Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bungo Dodi Jauhari S.H.,M.H, Kasi Intel Aben BM Situmorang,S.H.,M.H, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Bungo, Nofry Hardy, S.H.,M.H, dan Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H.

Tersangka BS didampingi oleh ibunya, Aminah. ketika membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Boy Saputra Bertempat di Kantor Kejari Bungo.

Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H.,M.H menyatakan penghentian penuntutan terhadap tersangka itu berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ).

Telah dicapai kesepakatan perdamaian Antara Terdakwa dengan saksi korban Aisah COI alias COI dengan kesepakatan bahwa Terdakwa Boy Saputra bersedia untuk mengganti biaya pengobatan korban

Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H.,M.H perkara yang dihentikan yakni atas nama Boy Saputra Als Boy Bin Borry S yang terkait ( Pasal 351 ayat (1) KUHP ) Ancaman dengan Pidana Penjara tidak lebih dari 5 ( lima ) Tahun

“Di mana, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan”

BS mengaku terima kasih kepada pihak Kejaksaan Bungo telah memberikan langkah perdamaian melalui Restorative Justive dengan korban. (LK08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *