LAMPUKUNING.ID,JAMBI – Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Jambi bukan cuma isapan jempol.
Tercatat sampai hari ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Seperti yang dikutip dari sinarjambi.com, Ke sembilan tersangka tersebut ditetapkan oleh: Polda Jambi 1 orang, Polres Batanghari 2 orang, Polres Tanjabbar 2 orang, Polres Tanjabtim 2 orang, Polres Tebo 2 orang.
Berdasarkan data yang diterima sinarjambi.com dari humas Polda Jambi, Jumat (16/8/2019), sebanyak 23 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Hal di atas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat dikonfirmasi sinarjambi.com melalui sambungan telepon.
“Iya benar. Saat ini ke sembilan tersangka sedang dilakukan proses penyidikan,” ujarnya singkat (*/Lan/smsi)