
(VIDEO PILIHAN HARI INI)
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo terus digalakkan Polres Bungo guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Kali ini langkah tegas pun langsung dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Bungo.
Dalam Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria,S.IK,MH didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recky Agustoni, S.Tr.K dan diikuti Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo.
Pada saat Tim Gabungan Polres Bungo melaksanakan Penindakan di
Dusun sungai buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo
Pada hari Kamis (10 Juni 2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Tim Gabungan tiba dilokasi menemukan 2 (dua) buah Rakit yang sedang bekerja untuk melakukan Aktivitas PETI, tak hanya Rakit dilokasi pun Banyak Pekerja yang sedang Asyik melakukan Aktivitas PETI, pada saat Tim Hendak Mengamankan Para Pekerja tersebut Pontang Panting Kabur saat hendak diamankan, Hal hasil
Tim Gabungan langsung melakukan Tangkap Tangan kepada Pelaku dan berhasil diamankan 2(satu) orang.
Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi.,S.IK dalam kesempatan nya membenarkan adanya penindakan terhadap pelaku PETI.
Penangkapan Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Dusun sungai buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, tepatnya di Area Bandara Muara Bungo.
“Saat ini 2(dua) orang Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bungo.
Adapun identitas Tersangka Yakni A-A (29) dan S (43) keduanya warga Dusun embacang gedang, Kecamatan tanah sepenggal lintas, Kabupaten Bungo.
Dari tangan Tersangka Berhasil diamankan Barang bukti berupa,
1 (Satu) Buah kendaraan sepeda motor, 1 (Satu) Buah botol Air Raksa, Alat Dulang, Selang, Spiral, Ember, Cangkul, Paralon, Karpet, Karet Panbel, Diesel Merk TIANLI Type ZS1125 warna Biru, GT-100 warna hijau, NS-100 warna Merah.
Atas perbuatan Kedua orang Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres
“Dihimbau Kepada warga Masyarakat Khususnya Kabupaten Bungo,
Yang sampai saat ini masih melaksanakan Aktivitas PETI, agar Stop kegiatan PETI tersebut Karna selain melanggar Hukum juga dapat merusak lingkungan.” Ucapnya.
(Gas)






