Polres Merangin Mengamankan 5 Orang Pelaku PETI

Polres Merangin
Pelaku Peti Saat berada di Mapolres Merangin

LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten merangin telah berlangsung sekian lama, sehingga memporak porandakan sebagian wilayah.

Beralasan dengan mencari kebutuhan hidup di tambah lagi dengan masa masa sulit yang di akibatkan oleh virus korona, membuat sebagian orang melakukan kegiatan ilegal PETI yang jelas merusak lingkungan dan mempersulit masyarakat lain untuk memanfaatkan air sungai, karena air sungai sudah hampair menjadi lumpur.

Melihat kenyataan ini dan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian turun langsung kelokasi dan lakukan razia, operasi yang di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi S.ik berlokasi di lingkungan Talang Kawo,Kelurahan Dusun Bangko tersebut berhasil mengamankan enam orang, pada hari Kamis (28/05/2020) sekira pukul  14:00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dari para tersangka, akhirnya petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka dan yang satunya hanya sebagai saksi karena bukti keterlibatan yang bersangkutan tidak kuat.

Selain itu tim juga mengamankan 2 buah karpet warna hitam, satu karpet warna merah, satu buah cangkang, satu biah galon kosong, satu engkol mesin dimpeng, sayu botol air raksa, satu unit sepeda motor jenis yamaha zupiter warna biru.

Dalam konprensi pers yang di laksanakan pada Sabtu (30/05/2020) bertempat di depan Sat Reskrim Polres Merangin, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi S.ik membenarkan penangkapan tersebut.

“Memang benar ada penangkapan di lingkungan Talang Kawo terkait aktifitas PETI, pelaku akan dikenakan Undang Undang no 4 tahun 2009 tentang minerba ancaman hukuman 10 tahun”

Menjawab pertanyaan para awak media terkait Razia PETI, AKBP M Lutfi S.IK pastikan Polres Merangin akan lakukan razia lagi.

“Operasi PETI ini tidak akan berhenti disini saja, akan kita lakukan juga ditempat lain, namun hal ini tidaklah semudah telapak tangan”(LK03)