
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK ungkap 6 orang yang di duga melakukan penyalah gunaan narkotika.
Bertempat di ruang aula Mapolres Merangin, Senin 22/03/2021 Kapolres Merangin di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Ismail, Kabag Humas Iptu Edih serta Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, lakukan konfrensi Pers terkait adanya 6 orang yang di duga pelaku penyalah gunaan narkoba.
Di hadapan sejumlah anak media, Kapolres Meranģin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK ungkapkan 6 pelaku dalam 5 kasus narkotika dalam kurun waktu di beberapa pekan yang lalu.
Dari tangan 6 pelaku, pihak Satresnakoba juga berhasil mengamankan 15.23 garam sabu beserta alat isap dan timbangan, dari salah seorang tersangka juga di temukan 1 (satu) paket ganja.
Adapun ke enam yang di duga pelaku yakni:
1. KE (25) Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau.
2. B (36) Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas.
3. AF (33) Pematang Kandis
4. S (36) Dusun Baru Kecamatan Tabir.
5. A (38) Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu.
6. J (26) Desa Kapuk kecamatan Tabir Ulu.
Kapolres Merangin akan terapkan ke 6 palaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009.
“Ke 6 pelaku dalam 5 kasus narkotika ini akan di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009” ungkap Kapolres Merangin.(Bas.R)












