Tukang Ojek Cabuli Nenek Penyandang Disabilitas

Photo 1615976633768
Pelaku AR saat diperiksa di Mapolda Jambi

 

LAMPUKUNING.ID,JAMBI- Aparat Kepolisian Daerah Jambi, bekuk seorang pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek berinisial AR (46) warga Jelutung, Kota Jambi, Rabu (08/03/2021).

Pelaku AR diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya berinisial DS (42) warga Jelutung, Kota Jambi yang merupakan seorang nenek penyandang disabilitas yakni yang tak mampu berjalan dengan normal, karena ada keterbatasan pada kondisi kakinya.

Dari paparan Kasubdit Renakta Polda Jambi, AKBP Hasan , “pelaku adalah tukang ojek langganan korban untuk pergi mengemis di jalan. setelah sekian lama terjalin , baru kali ini tukang ojek tersebut tersirat untuk melakukan niat jahatnya yaitu korban dipaksanya turun dari motor dengan cara diseret ke kebun sawit ,yang berlokasi di Desa Sungai Bertam , Kabupaten Muaro Jambi, selanjutnya pakaian korban dibuka hingga terjadi persetubuhan”, papar AKBP Hasan.

Ditambahkannya, “Usai melakukan aksinya pelaku bergegas kabur menggunakan sepeda motor dengan meninggalkan korban yang masih dalam keadaan tanpa busana”, tandas AKBP Hasan.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan langsung kejadian yang menimpa dirinya ke Polda Jambi, dari hasil laporan korban tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dikediamannya di wilayah Jelutung, Kota Jambi dan ditetapkan tersangka.

Kepada wartawan tersangka bersikukuh kalau dirinya tidak melakukan pemerkosaan, ataupun pelecehan seksual, hal senada juga disampaikannya kepada Polisi tTm Subdit Renakta Polda Jambi.

“Pakaian tersangka dan pakaian korban yang terkait dengan kejadian , telah disita sebagai barang bukti. atas perbuatannya pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Hasan. ( mas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *