
.LAMPUKUNING.ID,- KABUPATEN BUNGO, Jumat (15/01/2021) penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo bertempat diruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri Bungo telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara tindak penambangan emas tanpa izin (Peti) dengan 6 orang tersangka yakni
Sugiono, Samsul, Sukoco, irwan khoirudin, Bejo, Bawi.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut langsung diterima oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bungo Reni Noviyanti,SH diruang tahap II.
Yang mana peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari selasa (17/11/2020) sekira pukul 16:00 wib berlokasi di Kampung benit Dusun sungai mengkuang Kecamatan rimbo tengah Kabupaten Bungo.
Adapun barang bukti yang diserahkan dari penyidik Unit Tipidter Polres Bungo yang diterima oleh JPU kejari Bungo Reni Noviyanti,SH berupa, 1 (satu) unit mesin diesel merk LK, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) unit keong, 1 (satu) buah dulang warna hitam, 1 (satu) batang pipa, 1 (satu) roll selang gabang warna putih, 1 (satu) botol plastic berisi air raksa, 1 (satu) buah karet panbel, 1 (satu) buah galon minyak.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin,S.I.K melalui Kanit Tipidter Polres Bungo IPDA. Recki Agustoni,S.Tr.K membenarkan bahwa pihak nya telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Bungo dengan 6 orang Tersangka atad Tindak Pidana penambangan emas tanpa izin (Peti).
Atas perbuatan ke 6(enam) orang Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 UU No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Setelah dilakukan pelimpahan ini Tersangka sudah menjadi kewenangan Kejari Bungo, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bungo. “Ucapnya.
(Gas)






