Polres Bungo Bekuk 5 Pelaku Pengedar Upal

IMG 20201214 WA0004

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Polres Bungo melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku pencetak dan penyebarluasan Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 100 Ribu.

Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK dan dihadiri Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recki Agustoni, S.Tr.K.

Saat Konferensi Pers di Mapolres Bungo Senin (14/12/2020) mengatakan bahwa 5 orang Tersangka yang diamankan merupakan Pelaku tindak pidana Peredaran Upal yang nekat berbelanja menggunakan uang palsu di kawasan Simpang 4 Pasar Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Kelima tersangka, 2 diantaranya warga Bungo berinisial AS dan AW dan tiga lainnya warga Kabupaten Merangin berinisial S, IA, dan Z.

“Polres Bungo telah menetapkan kelima nya sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100 ribu,” ujar Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Luthfi, S.I.K.

Selain uang pecahan Rp 100.000 yang diamankan, ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2 buah penggaris warna silver, 2 buah pisau carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam, dan Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor merk PCX warna merah drop.

Selanjutnya, Kapolres Bungo menjelaskan lima tersangka ini yang mana hendak belanja menggunakan uang palsu di Simpang 4(empat) Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Mengetahui dari masyarakat setempat, bahwa ada orang laki-laki berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Lalu Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal langsung mendatangkan TKP dan mengamankan 2 Orang Pelaku tersebut Yakni Berinisial A-S dan A-W pada hari selasa (02/12/2020) sekira pukul 14:00 wib,

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal Berkoordinasi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo Dan Tim Spartan Polres Bungo, mengejar Para Pelaku lagi hal Hasil petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi yakni S, IA, dan Z di Desa sumber agung Kecamatan Margo tabir Kabupaten Merangin pada hari rabu (02/12/2020) sekira pukul 20:30 wib.

Atas perbuatannya kelima Tersangka meringkuk disel Tahanan Mapolres Bungklo serta di ganjar dengan pasal 26 ayat 1 dengan ancaman Hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp10 Milyar.

(Gas)