Tukang Ojek dan Kuli Bangunan di Bungo Diciduk Usai Beli Sabu

WhatsApp Image 2021 08 02 at 14.46.52

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Peredaran Narkoba kian marak dan tak ada habisnya, di Kabupaten Bungo 3 orang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek dan kuli bangunan ditangkap Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo. Ketiganya diamankan pada Jumat (23/07/2021) sekira pukul 23:30 WIB, di jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga Pelaku yakni berinisial M (48) berprofesi tukang Ojek, warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten Bungo, D-I (40) merupakan kuli bangunan, warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan A-P (20) Kuli bangunan, warga lorong alam, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang sering membeli narkotika jenis sabu di Kampung lubuk, Kecamatan Bathin III,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor keluar dari lokasi. Selanjutnya Tim mengikuti hingga sampai sepeda motor tersebut berhenti di Jl Rangkayo hitam, Kelurahan cadika, Kecamatan Rimbo tengah. Petugas langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, Tim menemukan sebuah kertas permen Kis yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu. Barang bukti dan Pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna proses pengusutan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kertas Permen Kis yang didalamnya berisi plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, dan 1 unit sepeda motor bebek dengan nopol BH 5465 KS.

“Perlu diketahui untuk Tersangka Berinisial M (48) keseharian sebagai tukang ojek tersebut merupakan Residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H.

Atas perbuatan ketiga orang Tersangka kini meringkuk di sel Tahanan Mapolres Bungo, dan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Pidana Penjara. (gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *