LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Lagi-lagi perburuan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diendus oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo.
(Video Pilihan Hari Ini)
Tim kembali mengamankan 1(satu) orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Pelaku diamankan pada Jumat (15/01/2021) sekira pukul 19:30 wibe di Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.
Pelaku tersebut yakni berinisial R-Y(28) asal Dusun Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.
Adapun tindak pidana tersebut terjadi
berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di depan SMPN 04 Bungo, berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan.
Selanjutnya Sekira pukul 19:30 wib Tim melihat 2(dua) orang laki-laki yang di curigai sedang melakukan transaksi narkotika, saat hendak diamankan salah satu dari Pelaku tersebut melarikan diri.
Setelah di amankan dan Tim Srigala Codet Polres Bungo melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang haram narkotika dari tangan Pelaku berupa, 1(satu) buah plastik klip yang berisi 2(dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) lembar tisu, 1(satu) buah Hp, 1(satu) unit sepeda motor jenis CB warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp.12.000.
Selanjutnya pelaku tersebut digelandang ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo,S.I.K.,MH membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim Srigala Codet Polres Bungo berhasil meringkus 1(satu) orang Tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,9 Gram.
Atas perbuatan Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo, diganjar dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,”Ucapnya.
(Gas)